Nilai - Nilai Bela Negara
Nilai - Nilai Bela Negara
(foto: CNN Indonesia)
Apa yang dimaksud dengan
“bela negara”? Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “bela” menjadi
menjaga baik-baik, memelihara, merawat, melepaskan dari bahaya, memihak buat
melindungi serta mempertahankan sesuatu. Sesuatu yang wajib dijaga, dipelihara,
dirawat, dilindungi dan dipertahankan dalam konteks ini yaitu negara. Tegasnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke,
dari Miangas sampai Pulau Rote. dengan demikian “membela negara” bisa diartikan
menjadi menjaga, memelihara, melindungi dan mempertahankan keberadaan negara
bahkan melepaskannya dari bahaya.
Secara konstitusional
bela Negara artinya hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana yang tertuang
dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa setiap masyarakat negara berhak
serta wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Frasa “pembelaan Negara” hingga sekarang belum kentara
bentuknya, apakah penerapan bela negara dalam bentuk wajib militer sebagaimana yang terjadi di Singapura
atau pada bentuk pendidikan kewarganegaraan ataukah dalam bentuk yang lain. Hal
ini ditimbulkan sebab tidak ada acuan lain pada bentuk undang-undang menjadi
acuan operasional bagi penyelenggara negara. Adapun mengenai konsep bela negara
yang diterapkan waktu ini adalah tafsiran dari Kementerian Pertahanan.
Lebih lanjut, menurut Moh.
Mahfud MD, sebagai masyarakat negara, dituntut buat memiliki rasa
kebangsaan (nasionalisme) atau rasa cinta yang mendalam terhadap tanah
air dan sebagai akibatnya harus siap membela dan berkorban demi kelangsungannya. Dengan demikian,
terdapat prestasi timbal balik antara proteksi atas hak-hak yang diberikan
negara dan kesediaan buat berkorban bagi kelangsungan bangsa serta negara yang
terwujud pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 terkait dengan kewajiban warga negara
dalam upaya membela negara.
Kesadaran berbela negara ialah kita berupaya dalam mempertahankan negara
kita dari ancaman yang bisa merusak atau menggangu kelangsungan hidup
bermasyarakat yg berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga
bisa menumbuhkan rasa patriotisme serta nasionalisme pada diri warga negara.
Upaya bela negara selain menjadi kewajiban dasar juga merupakan tanggungjawab
setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab
serta rela berkorban dalam dedikasinya pada negara dan bangsa. Keikutsertaan
kita pada bela negara adalah bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara
yang wajib untuk dipahami penerapannya dalam kehidupan warga berbangsa serta bernegara diantaranya:
1. Cinta
terhadap Tanah Air
Indonesia
adalah negara yang luas serta kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran
bela negara yang terdapat pada setiap warga negara berdasarkan pada kecintaan
kita pada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua salah satunya dengan
cara kita mengetahui sejarah bangsa kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang
ada, menjaga lingkungan kita dan
pastinya menjaga nama baik bangsa dan negara kita. Cinta tanah air
adalah perasaan cinta terhadap bangsa serta negara. Karena cinta terhadap tanah
air maka dengan sepenuh hati rela berkorban dalam membela bangsa serta negara dari
setiap ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan. Cinta tanah air dapat juga
diartikan sebagai rasa kebanggan, rasa mempunyai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki setiap individu di
negara dimana kita tinggal. Beberapa perilaku dan sikap yang mencerminkan bahwa kita mencintai
tanah air, antara lain:
a.
Bangga menjadi orang Indonesia,
b.
memakai produk dalam negeri,
c.
mentaati seluruh peraturan-perundangan,
d.
taat membayar pajak
e.
iklas dlaam mengikuti upacara bendera.
f.
menjaga kelestarian lingkungan,
g.
saling hormat-menghormati, dan masih
banyak lagi sikap serta perilaku yang dapat mencerminkan rasa cinta tanah air.
2. Sadar
berbangsa dan bernegara
Bangsa
artinya sekelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat dan
istiadat, budaya, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa
adalah sekelompok masyarakat tersebut memiliki landasan etika, bermoral serta
berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara artinya
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang secara
bersama – sama mendiami suatu daerah tertentu serta mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamtan sekelompok atau
beberapa kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan bernegara ialah sikap dari
kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya menjadi satu bangsa
dan berproses dalam satu daerah atau
satu negara.
Kesadaran
bisa diartikan sebagai sikap dan perilaku diri yangg tumbuh dari kemauan diri
sendiri yang dilandasi oleh suasana hati yang ikhlas/rela tanpa adanya tekanan dari
luar untuk bertindak umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna bagi
diri sendiri dan lingkungannya.
Berbangsa dan bernegara artinya suatu
konsep atau istilah yang seorang individu terikat dan atau menjadi satu bagian dari suatu bangsa
(nation) serta negara (state).
Jadi
kesadaran berbangsa serta bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu
yang hidup dan terikat pada kaidah serta
naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki sikap dan
perilaku yang tumbuh dari kemauan diri sendiri yang dilandasi
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara.
Ideologi
kita adalah warisan serta akibat dari perjuangan para pahlawan yang benar-benar
luar biasa, Pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tetapi juga
diamalkan di kehidupan sehari-hari. Kita mengerti bahwa Pancasila merupakan
alat pemersatu keberagaman dan perbedaan yang ada di Indonesia yang mempunyai
beragam budaya, agama, etnis, dan
lain-lain. Nilai-nilai Pancasila inilah yang bisa mempertahankan dari
setiap ancaman, tantangan, serta kendala.
Pancasila
sebagai ideologi negara, merupakan ideologi yang bersumber dari semua
nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara artinya nilai-nilai
Pancasila menjadi sumber inspirasi dan motivasi serta bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai panduan hayati dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Pancasila menjadi dasar
negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai dalam mengatur
pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara adalah
sumber semangat bagi para penyelenggara negara serta para pelaksana
pemerintahan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya supaya tetap diliputi dan
diarahkan pada azas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman
dan dinamika masyarakat.
Keyakinan
akan Pancasila sebagai ideologi negara, adalah salah satu nilai dari kesadaran
bela negara yang wajib ditanamkan pada
setiap warga negara. Pemahaman Pancasila
sebagai ideologi negara dan bukti
konkret akan kesaktian Pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa yang wajib tertanam dalam sanubari setiap warga negara yang memiliki hak serta kewajiban
dalam upaya bela negara.
4. Rela
berkorban buat bangsa dan negara Indonesia.
Rela
berkorban demi bangsa serta negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu,
tenaga, pikiran dan harta-benda buat kepentingan umum. Dalam pengertian lain,
rela berkorban merupakan dedikasi tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah tumpah darah dengan
penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung
jawab untuk mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa serta negara Republik
Indonesia.
Sebagai
contoh yaitu adanya siskamling/ronda malam yang dilaksanakan demi keamanan
lingkungan perumahan. Melaksanakan siskamling ialah merupakan wujud kerelaan
berkorban anggota masyarakat untuk kepentingan serta keamanan bersama. Model
lainnya yaitu waktu perhelatan olahraga. Para atlet bekerja keras untuk mampu
mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan buat mengorbankan
waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya
menjadi seseorang atlet saja, mereka pula memiliki pekerjaan lain. Begitupun
supporter yang rela berlama - lama menghabiskan waktunya untuk antri hanya buat
mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga untuk
mengharumkan nama bangsa dan negara.
5. Mempunyai
kemampuan awal bela negara.
Nilai bela negara terakhir merupakan memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan juga fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia (EQ, SQ, IQ), senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta mempunyai sifat – sifat disiplin, ulet , kerja keras dan tahan uji. Dan tidak kalah pentingnya secara psikis merupakan menaati seluruh peraturan perundangan - undangan. Sedangkan secara fisik yaitu mempunyai kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani buat mendukung kemampuan awal bela negara secara psikis dengan suka berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Potensi atau kemampuan awal bela negara secara psikis juga fisik bisa dikembangkan serta ditingkatkan. Sebagai contoh kecerdasan emosional (EQ) dilatih atau dibiasakan dengan pengendalian diri, bersikap sopan dan santun, rendah hati. Kecerdasan spiritual (SQ) ditingkatkan menggunakan senantiasa rajin melaksanakan ibadah sinkron dengan agama atau kepercayaan masing - masing. Kecerdasan intelegensia (IQ) dikembangkan dengan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Kemampuan awal bela negara secara fisik dapat dikembangkan menggunakan menjaga kesehatan agar tetap prima dengan jalan menjaga asupan makanan yang bergizi (empat sehat 5 sempurna), mempertahankan kesamaptaan jasmani dengan olahraga.
Setiap warga negara
mempunyai kewajiban yang sama pads perkara pembelaan negara. Hal tersebut ialah
wujud kecintaan seorang warga negara
pada tanah air yang telah menyampaikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak
seseorang lahir, tumbuh dewasa dan pada
upayanya mencari penghidupan. Dalam aplikasi pembelaan negara, seorang rakyat
bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara
fisik antara lain dengan cara usaha mengangkat senjata jika terdapat serangan
berasal negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Referensi:
Umra, S. I. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau
Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 4(1), 164-178.
https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id/2017/06/22/kesadaran-berbangsa-dan-bernegara/
diakses tanggal 15 Des. 2021
Komentar
Posting Komentar