Nilai - Nilai Bela Negara

 Nilai - Nilai Bela Negara

(foto: CNN Indonesia)

Apa yang dimaksud dengan “bela negara”? Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “bela” menjadi menjaga baik-baik, memelihara, merawat, melepaskan dari bahaya, memihak buat melindungi serta mempertahankan sesuatu. Sesuatu yang wajib dijaga, dipelihara, dirawat, dilindungi dan dipertahankan dalam konteks ini yaitu negara. Tegasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. dengan demikian “membela negara” bisa diartikan menjadi menjaga, memelihara, melindungi dan mempertahankan keberadaan negara bahkan melepaskannya dari bahaya.

Secara konstitusional bela Negara artinya hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa setiap masyarakat negara berhak serta wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Frasa “pembelaan Negara” hingga sekarang belum kentara bentuknya, apakah penerapan bela negara dalam bentuk wajib  militer sebagaimana yang terjadi di Singapura atau pada bentuk pendidikan kewarganegaraan ataukah dalam bentuk yang lain. Hal ini ditimbulkan sebab tidak ada acuan lain pada bentuk undang-undang menjadi acuan operasional bagi penyelenggara negara. Adapun mengenai konsep bela negara yang diterapkan waktu ini adalah tafsiran dari Kementerian Pertahanan.

Lebih lanjut, menurut Moh. Mahfud MD, sebagai masyarakat negara, dituntut buat memiliki rasa kebangsaan  (nasionalisme)  atau rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air dan sebagai akibatnya harus siap membela dan  berkorban demi kelangsungannya. Dengan demikian, terdapat prestasi timbal balik antara proteksi atas hak-hak yang diberikan negara dan kesediaan buat berkorban bagi kelangsungan bangsa serta negara yang terwujud pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 terkait dengan kewajiban warga negara dalam upaya membela negara.

Kesadaran berbela negara ialah kita berupaya dalam mempertahankan negara kita dari ancaman yang bisa merusak atau menggangu kelangsungan hidup bermasyarakat yg berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga bisa menumbuhkan rasa patriotisme serta nasionalisme pada diri warga negara. Upaya bela negara selain menjadi kewajiban dasar juga merupakan tanggungjawab setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab serta rela berkorban dalam dedikasinya pada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita pada bela negara adalah bentuk cinta terhadap tanah air kita.

Nilai-nilai bela negara yang wajib untuk dipahami penerapannya dalam kehidupan warga  berbangsa serta bernegara diantaranya:

1.      Cinta terhadap Tanah Air

Indonesia adalah negara yang luas serta kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang terdapat pada setiap warga negara berdasarkan pada kecintaan kita pada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua salah satunya dengan cara kita mengetahui sejarah bangsa kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan  pastinya menjaga nama baik bangsa dan negara kita. Cinta tanah air adalah perasaan cinta terhadap bangsa serta negara. Karena cinta terhadap tanah air maka dengan sepenuh hati rela berkorban dalam membela bangsa serta negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan. Cinta tanah air dapat juga diartikan sebagai rasa kebanggan, rasa mempunyai, rasa menghormati dan  loyalitas yang dimiliki setiap individu di negara dimana kita tinggal. Beberapa perilaku dan  sikap yang mencerminkan bahwa kita mencintai tanah air, antara lain:

a. Bangga menjadi orang Indonesia,

b. memakai produk dalam negeri,

c. mentaati seluruh peraturan-perundangan,

d. taat membayar pajak

e. iklas dlaam mengikuti upacara bendera.

f. menjaga kelestarian lingkungan,

g. saling hormat-menghormati, dan  masih banyak lagi sikap serta perilaku yang dapat mencerminkan rasa cinta tanah air.

 

2.      Sadar berbangsa dan  bernegara

Bangsa artinya sekelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat dan istiadat, budaya, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah sekelompok masyarakat tersebut memiliki landasan etika, bermoral serta berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara artinya suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang secara bersama – sama mendiami suatu daerah tertentu serta mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamtan sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan bernegara ialah sikap dari kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama dan  menyatakan dirinya menjadi satu bangsa dan  berproses dalam satu daerah atau satu negara.

Kesadaran bisa diartikan sebagai sikap dan perilaku diri yangg tumbuh dari kemauan diri sendiri yang dilandasi oleh suasana hati yang ikhlas/rela tanpa adanya tekanan dari luar untuk bertindak umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna bagi diri sendiri dan  lingkungannya. Berbangsa dan  bernegara artinya suatu konsep atau istilah yang seorang individu terikat dan  atau menjadi satu bagian dari suatu bangsa (nation) serta negara (state).

Jadi kesadaran berbangsa serta bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat pada kaidah serta  naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri sendiri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.

 

3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.

Ideologi kita adalah warisan serta akibat dari perjuangan para pahlawan yang benar-benar luar biasa, Pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tetapi juga diamalkan di kehidupan sehari-hari. Kita mengerti bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu keberagaman dan perbedaan yang ada di Indonesia yang mempunyai beragam budaya, agama, etnis, dan  lain-lain. Nilai-nilai Pancasila inilah yang bisa mempertahankan dari setiap ancaman, tantangan, serta kendala.

Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan ideologi yang bersumber dari semua nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara artinya nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan motivasi serta   bangsa Indonesia. Pancasila sebagai panduan hayati dalam bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Pancasila menjadi dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai dalam mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara adalah sumber semangat bagi para penyelenggara negara serta para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya supaya tetap diliputi dan diarahkan pada azas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan  dinamika masyarakat.

Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, adalah salah satu nilai dari kesadaran bela negara yang wajib  ditanamkan pada setiap warga  negara. Pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara dan  bukti konkret akan kesaktian Pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa yang wajib  tertanam dalam sanubari setiap warga  negara yang memiliki hak serta kewajiban dalam upaya bela negara.

 

4.      Rela berkorban buat bangsa dan negara Indonesia.

Rela berkorban demi bangsa serta negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta-benda buat kepentingan umum. Dalam pengertian lain, rela berkorban merupakan dedikasi tanpa pamrih yang diberikan oleh warga  negara terhadap tanah tumpah darah dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan  tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa serta negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh yaitu adanya siskamling/ronda malam yang dilaksanakan demi keamanan lingkungan perumahan. Melaksanakan siskamling ialah merupakan wujud kerelaan berkorban anggota masyarakat untuk kepentingan serta keamanan bersama. Model lainnya yaitu waktu perhelatan olahraga. Para atlet bekerja keras untuk mampu mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan buat mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seseorang atlet saja, mereka pula memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama - lama menghabiskan waktunya untuk antri hanya buat mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga untuk mengharumkan nama bangsa dan negara.

 

5.      Mempunyai kemampuan awal bela negara.

Nilai bela negara terakhir merupakan memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan juga fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan  intelegensia (EQ, SQ, IQ), senantiasa memelihara jiwa dan  raganya serta mempunyai sifat – sifat disiplin, ulet , kerja keras dan  tahan uji. Dan tidak kalah pentingnya secara psikis merupakan menaati seluruh peraturan perundangan - undangan. Sedangkan secara fisik yaitu mempunyai kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani buat mendukung kemampuan awal bela negara secara psikis dengan suka berolahraga dan  senantiasa menjaga kesehatan. Potensi atau kemampuan awal bela negara secara psikis juga fisik bisa dikembangkan serta ditingkatkan. Sebagai contoh kecerdasan emosional (EQ) dilatih atau dibiasakan dengan pengendalian diri, bersikap sopan dan santun, rendah hati. Kecerdasan spiritual (SQ) ditingkatkan menggunakan senantiasa rajin melaksanakan ibadah sinkron dengan agama atau kepercayaan masing - masing. Kecerdasan intelegensia (IQ) dikembangkan dengan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Kemampuan awal bela negara secara fisik dapat dikembangkan menggunakan menjaga kesehatan agar tetap prima dengan jalan menjaga asupan makanan yang bergizi (empat sehat 5 sempurna), mempertahankan kesamaptaan jasmani dengan olahraga.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama pads perkara pembelaan negara. Hal tersebut ialah wujud kecintaan seorang warga  negara pada tanah air yang telah menyampaikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa dan  pada upayanya mencari penghidupan. Dalam aplikasi pembelaan negara, seorang rakyat bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik antara lain dengan cara usaha mengangkat senjata jika terdapat serangan berasal negara asing terhadap kedaulatan bangsa.


Referensi:

Umra, S. I. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance4(1), 164-178.

https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id/2017/06/22/kesadaran-berbangsa-dan-bernegara/ diakses tanggal 15 Des. 2021 


Komentar