Nilai - Nilai Bela Negara
Nilai - Nilai Bela Negara (foto: CNN Indonesia) Apa yang dimaksud dengan “bela negara”? Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “bela” menjadi menjaga baik-baik, memelihara, merawat, melepaskan dari bahaya, memihak buat melindungi serta mempertahankan sesuatu. Sesuatu yang wajib dijaga, dipelihara, dirawat, dilindungi dan dipertahankan dalam konteks ini yaitu negara. Tegasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. dengan demikian “membela negara” bisa diartikan menjadi menjaga, memelihara, melindungi dan mempertahankan keberadaan negara bahkan melepaskannya dari bahaya. Secara konstitusional bela Negara artinya hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa setiap masyarakat negara berhak serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Frasa “pembelaan Negara” hingga sekarang belum kentara bentuknya, apakah penerapan bela negara dala...